News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Tolak Gugatan KLHK, Walhi Sumsel: 'Akan Ada Lebih Banyak Pembakaran Hutan'

Penulis: Beben Syah
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hadi Jatmiko, Direktur Eksekutif Walhi Sumsel

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG  -  Organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan kecewa atas putusan hakim yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH).

Menurutnya putusan hakim tersebut akan berdampak terhadap pembakaran lahan yang akan semakin masif di tahun 2016.

"Artinya upaya untuk membuat jera perusahaan pembakar lahan tidak berhasil. Akan semakin banyak pembakaran lagi," jelas Hadi Jatmiko, Direktur Eksekutif Walhi Sumsel saat diwawancarai Tribun Sumsel, Rabu, (30/12/2015).

Dirinya juga menyayangkan hakim yang memutus perkara perdata ini bukan hakim yang berkompetensi di bidang perkara lingkungan.

Sehingga ada fakta-fakta yang tidak menjadi bahan pertimbangan.

"Rujukan kita (Walhi) nanti bahwa dalam upaya banding, hakim yang memutuskan benar-benar berkompetensi dibidang lingkungan," harapnya.

Diberitakan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Parlas Nababan menolak seluruhnya gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang beroperasi di Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu, (30/12/2015).

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menuntut ganti rugi sebesar Rp 2.687.102.500.000 dan meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya sebesar Rp. 5.299.502.500.000.

Gugatan ini dilakukan didasari adanya kebakaran lahan pada tahun 2014 di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT BMH.(*) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini