Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Maurice JR, kuasa hukum PT Bumi Mekar Hijau (BMH) menilai putusan hakim yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sangat tepat.
Menurutnya, materi gugatan yang diajukan tidak dilengkapi alat bukti yang kuat dan sahih.
"Seperti luas ukuran dan titik hotspot yang mana yang digugat itu. Seolah gugatan ini seperti mengada-ada," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, (30/12/2015).
Adanya upaya banding yang dilakukan LHK menurut Maurice merupakan hak penggugat.
Pihaknya akan terus berupaya membuktikan bahwa PT BMH tidak melakukan pembakaran lahan.
"Nanti akan kita bicarakan kepada klien (PT BMH). Kita bersyukur gugatan ditolak," tambahnya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Parlas Nababan menolak seluruhnya gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang beroperasi di Ogan Komering Ilir (OKI).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menuntut ganti rugi sebesar Rp 2.687.102.500.000 dan meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya sebesar Rp. 5.299.502.500.000.
Gugatan ini dilakukan didasari adanya kebakaran lahan pada tahun 2014 di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT BMH.