Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Aparat gabungan dari Polsek Riausilip dan Sat Pol PP Pemkab Bangka melakukan penertiban aktifitas tambang ilegel jenis TI Apung di aliran Sungai Primping Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka, Provinsi Kep Bangka Belitung Sabtu (1/12/2016).
Penertiban ini dilakukan menindaklanjuti arahan Kapolda Babel, Brigjen (Pol) Gatot Subiyaktoro yang meminta jajarannya menindak pelaku pertambangan ilegal di Bangka Belitung.
Penertiban dipimpin langsung oleh Kapolsek Riausilip AKP Syamsul Bagja dan Kasatpol PP Bangka Rozali.
Saat aparat tiba para pekerja TI apung yang sedang beraktifitas langsung berhamburan menyelamatkan diri dari aparat.
Menurut AKP Syamsul Bagja diperkirakan ada sekitar 50 unit TI apung yang beroperasi di kawasan Sungai Primping.
Mereka beraktifitas dipinggir sungai dikawasan hutan manggrove.
Padahal baik kepoilisian maupun Satpol PP telah berulangkali memberikan himbauan agar pelaku tambang ilegal ini menghentikan aktifitasnya.
"Ini untuk kesian kalinnya kita lakukan penertiban para pekerja saat kita tiba langsung berhamburan meninggalkan lokasi," kata AKP Syamsul Bagja.(*)