Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - MS warga Perumahan Akasian, Kelurahan Baganpete, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi mengaku telah menyimpan sabu sejak tiga bulan lalu.
Dalam pengakuannya barang haram jenis sabu dan ganja diperolehya dari rekannya di Aceh.
"Dapat dari kawan, dikirim dari Aceh, baru tiga bulan kemarin," kata MS di hadapan penyidik di Mapolda Jambi, Senin (4/1/2016).
Tersangka enggan menyebut rekannya, ia juga membantah disebut pengedar. Dalam pengakuannya barang haram itu digunakan untuk dirinya sendiri.
"Untuk pakai sendiri," katanya.
Kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 48,52 gram berikut 19 gram ganja kini dalam penyelidikan Polda Jambi. Dengan nilai total ditaksir mencapai Rp 70 juta.
"Masih dalam penyelidikan langsung, tersangka kita amankan pada saat sedang main judi," kata Kabid Humas Polda Jambi melalui, AKP M Alfian, Kaur Infodok, Polda Jambi.
Tersangka MS diamankan Minggu (3/1/2016) di rumah kontrakannya Perumahan Akasia, Kelurahan Baganpete, Kecamatan Kotabaru.
Tersangka digerebek saat tengah main judi di rumahnya bersama rekannya, Minggu sore kemarin.
Selain narkotika jenis sabu dan ganja, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp 1 juta, satu unit bong, enam unit handphone, sepeda motor Jenis Yamaha King, BH 7182 HG berikut timbangan elektronik.