Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan, menjadi sorotan netizen usai menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau terkait kasus pembakaran hutan sampai menimbulkan kabut asap di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Dalam putusannya Parlas menolak seluruh dalil permohonan KLHK yang menggugat PT Bumi Mekar Hijau secara perdata, sehingga menimbulkan kritik masyarakat di dunia maya.
Banyaknya meme bernada cemoohan itu ditanggapi santai oleh Parlas dan dia merasa tak perlu menganggap berlebihan meme dirinya yang beredar di dunia maya.
"Biarkan saja itu," ujar Parlas saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Senin, (4/12/2015).
'Meme' Sindiran Netizen
Ia mengaku mengetahui meme yang menyindir dirinya melalui kerabatnya.
"Lihat ponsel saya jadul begini, jadi tidak tahu langsung," terang dia sambil tersenyum dan enggan berkomentar lebih jauh soal meme itu.
Beberapa hari terakkhir, Parlas Nababan memang disindir oleh netizen lewat gambar-gambar meme.
Gara-garanya, Parlas menolak gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT Bumi Mekar Hijau pada tahun 2014 dan dinilai tidak adil.
Dalam meme tersebut dipasang foto Parlas Nababan dengan tulisan, "Bakar hutan itu tidak merusak lingkungan hidup, karena masih bisa ditanami lagi."
Dalam persidangan tersebut, Parlas menilai kebakaran tak merusak lahan karena masih bisa ditumbuhi tanaman akasia.
Majelis hakim pun menilai, tanaman akasia turut terbakar sehingga perusahaan itu mengalami kerugian.
Dalam meme yang lain, netizen juga menyindir Parlas dengan tulisan.
"Membakar hutan tidak merusak lingkungan hidup, karena masih bisa ditanam lagi - Membakar hakim tidak merusak sistem peradilan karena masih bisa pilih hakim baru lagi."
Seperti diberitakan, sejak sebulan lalu digelar sidang gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT BMH di PN Palembang.
KLHK menuntut ganti rugi material Rp 2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp 5,6 triliun atas kebakaran seluas 20.000 hektar di areal perusahaan itu pada 2014.
Perusahaan pemasok bahan baku pulp bagi grup perusahaan Sinarmas APP ini dinilai lalai sehingga tak dapat mengendalikan kebakaran meluas.