Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka Willy Ramadhani (18) memperkosa ibu rumah tangga berumur 30 tahunan (sebelumnya tertulis 25 tahun) dengan ancaman senjata tajam.
Dery menerangkan, Willy masuk ke rumah korban pada pukul 03.00 WIB.
Ketika itu, di rumah hanya ada korban dan anaknya yang berumur lima tahun.
Suami korban sedang pergi ke luar kota.
“Tersangka masuk dengan mendobrak pintu dapur rumah korban,” kata Dery, Selasa (5/1/2016).
Willy kemudian hendak masuk ke dalam kamar yang ada korban bersama anaknya.
Dery menerangkan, Willy mendobrak pintu kamar lalu mengancam korban menggunakan senjata tajam.
“Willy bahkan menusuk bahu korban sebanyak dua kali,” ucap Dery.
Setelah itu, Willy memaksa korban pindah ke kamar lain.
Di kamar tersebut, tutur Dery, Willy memperkosa korban.
Willy lalu mencuri uang tunai yang ada di dalam rumah.
Setelah itu, Willy pergi meninggalan korban.