Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Irwan Pane, pengacara mantan bos karaoke Star City Yanto, menilai ada kejanggalan dalam proses penangkapan kliennya oleh polisi.
Kejanggalan pertama, kata dia, kliennya tidak diikutsertakan dalam proses penggeledahan.
"Penggeledahan juga tidak disaksikan pihak lain. Ini bertentangan dengan KUHAP," ujar dia usai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/1/2016).
Irwan juga keberatan dengan tindakan kepolisian yang tidak memberikan pengacara ke Yanto saat pemeriksaan pertama di kepolisian.
Padahal, lanjutnya, dilihat dari ancaman hukuman yang menjerat kliennya, mesti didampingi pengacara.
Irwan menuturkan, kliennya juga membantah barang bukti sabu yang ditemukan di rumahnya di Perumahan Nila Rahayu adalah miliknya.
"Klien saya merasa tidak pernah menyimpan sabu di rumahnya," kata dia.
Yanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum. Yanto ditangkap polisi karena memiliki 400 gram sabu-sabu.