News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengacara Mantan Bos Karaoke Nilai Janggal Kasus yang Menjerat Kliennya

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan bos karaoke Star City, Willian Santoso alias Yanto saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/1/2016).

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Irwan Pane, pengacara mantan bos karaoke Star City Yanto, menilai ada kejanggalan dalam proses penangkapan kliennya oleh polisi.

Kejanggalan pertama, kata dia, kliennya tidak diikutsertakan dalam proses penggeledahan.

"Penggeledahan juga tidak disaksikan pihak lain. Ini bertentangan dengan KUHAP," ujar dia usai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/1/2016).

Irwan juga keberatan dengan tindakan kepolisian yang tidak memberikan pengacara ke Yanto saat pemeriksaan pertama di kepolisian.

Padahal, lanjutnya, dilihat dari ancaman hukuman yang menjerat kliennya, mesti didampingi pengacara.

Irwan menuturkan, kliennya juga membantah barang bukti sabu yang ditemukan di rumahnya di Perumahan Nila Rahayu adalah miliknya.

"Klien saya merasa tidak pernah menyimpan sabu di rumahnya," kata dia.

Yanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum. Yanto ditangkap polisi karena memiliki 400 gram sabu-sabu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini