Data BNN, pria yang mengaku sebagai tukang ojek ini baru empat bulan keluar dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, juga dalam kasus peredaran sabu-sabu dengan vonis dua tahun penjara.
"Ini baru awal, masih kami kembangkan " tegas Arnowo.
Awal tahun 2016, BNN Kalsel membuat gebrakan.
BNN Kalsel menangkap dua orang dari jaringan pengedar narkotika sabu-sabu di Lianganggang, Landasan Ulin Banjarbaru, Selasa (5/1/2016).
Mereka adalah Imn (49) dan Srh (67) yang menyuplai sabu tersebut dari Samarinda Kalimantan Timur.
Sebanyak 2,26 kilogram sabu senilai hampir Rp 2 miliar berhasil diamankan.
Awalnya petugas BNN Kalsel mencegat Srh yang saat itu sudah dicurigai membawa sabu.
Dia menumpang bus dari Samarinda tujuan Banjarmasin.