News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baru Beberapa Jam Dilantik, Paku Alam X Disomasi Kubu Anglingkusumo

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JUMENENGAN - Pura Pakualaman di Kota Yogyakarta hajat akbar jumenengan penobatan KPH Suryodilogo menjadi Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam X, yang dihadiri Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X beserta Permaisuri GKR Hemas, Kamis (7/1/2016) yang berlangsung di Bangsal Sewotomo. Dalam jumenengan itu, prosesi akan disertai dengan keluarnya beberapa pusaka. Di antaranya, dua buah tombak bernama Kiai Paku Baru dan Kiai Buyut, serta keris Kiai Buntit. TRIBUN JOGJA/BRAMASTO ADHY

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Harapan rekonsiliasi antara dua kubu keluarga Paku Alam nampaknya semakin jauh. Hanya beberapa jam usai proses Jumenengan dan Kirab Ageng Paku Alam X, Kamis (7/1/2015), pihak Anglingkusumo langsung bereaksi dan mengeluarkan somasi.

Menantu dari KGPAA Al-haj Anglingkusumo, KPH Wiroyudho dengan didampingi kuasa hukum dari Jaws and Partners Law Office membacakan somasi tersebut di rumahnya Jl Harjowinatan, Pakualaman, Yogyakarta.

Menurutnya somasi kali ini didasarkan pada beberapa hal, pertama adalah salah satu kriteria untuk menjadi Paku Alam adalah harus anak kandung yang dilahirkan dari pernikahan yang sah sesuai dengan urutan keturunan berdasarkan silsilah yang benar.

"Lalu berdasarkan pada fakta dan data yang ada pada kami, RM Wijoseno Hario Bimo diduga kuat telah turut serta melakukan tindakan-tindakan di luar kewenangannya terkait pengalihan tanah-tanah milik keluarga Paku Alam secara melanggar ketentuan hukum baik perdata maupun pidana," lanjutnya.

Ketiga dia juga menyatakan bahwa penobatan atau jumenengan RM Wijoseno Hario Bimo tidak didukung oleh semua perwakilan dari kerabat kadipaten Pakualaman dari garis trah, alim ulama dan masyarakat kawulo Adikarto.

"Syarat dan tata cara jumenengan Paku Alam ini justru sudah dilanggar sejak jumenengan Paku Alam IX versi KPH Ambarkusumo (almarhum PA IX) sehingga tidak dapat dibiarkan terjadi lagi," ujarnya.

Karenanya ada tiga sikap yang ditegaskannya dalam somasi ini yaitu menolak suksesi jumenengan PA X oleh RM Wijoseno Hario Bimo, akan melakukan gugatan hukum terkait jumenengan tersebut serta semua hak dan kewenangan serta akibat yang ditimbulkan pasca jumenengan adalah tidak sah secara hukum.

Somasi tersebut juga akan ditembuskannya kepada beberapa pihak seperti Presiden RI, menteri terkait, Gubernur DIY hingga kepolisian.

"Kami harap pihak terkait mengerti permasalahan yang terjadi di keluarga besar Paku Alam," ujarnya.

Salah satu kuasa hukum Adi Susanto mengatakan, dalam prinsipnya somasi ini dilakukan setelah penolakan kliennya pada sehari sebelumnya tidak diindahkan karena jumenengan tetap dilaksanakan.

"Somasi ini bukan bersifat pribadi tapi kepada pemerintah, poinnya agar pemerintah dan masyarakat tahu apa yang terjadi," jelasnya.

"Selanjutnya kami akan lakukan legal action, upaya hukum baik perdata maupun pidana akan kita lakukan dalam waktu dekat," ujar Adi menambahkan. (Khr)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini