Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Ahmad Fadli (30), warga Jl Toddopuli 4 setapak 4 nomor 21 Kota Makassar ditahan Kepolisian Sektor (Polsek) Panakukkang, Jumat (8/1/2016), karena menggigit bibir pacarnya.
Fadli dipolisikan pacarnya, Winda (23) karena dinilai melakukan tindakan penganiayaan dengan cara menggigit bibir pacarnya sewaktu berduaan dalam kamar kosnya di Jalan Toddopuli.
Sewaktu melaporkan KEpada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Panakukkang, korban menunjukkan bukti gigitan pacarnya pada bibir bagian atas.
Saat ditemui Tribun Timur (Tribunnews.com Network), pelaku Fadli yang sementara dititipkan di ruang penitipan Polsek Panakukkang ini mengaku, ia melakukan hal tersebut karena gemas.
"Waktu itu saya bersama pacar saya (Winda) di dalam kamar. Awalnya saya cium pipinya, tapi karena saya gemas langsung saya gigit bibirnya," kata Fadli dari balik tembok ruang penitipan.
Ternyata, korban bersama pelaku sudah menjalani hubungan pacaran selama empat bulan dan mereka tinggal bersama di kos-kosan.
Peristiwa ini sebelumnya sudah terjadi Rabu (6/1/2016). Awalnya korban memaafkan tindakan pelaku, tapi ternyata tindakan itu dilakukan lagi pada Kamis (7/1/2016), pukul 02.00 Wita, akhirnya korban melaporkan kepada polisi.
Kasus tersebut sekarang telah ditangani penyidik Polsek Panakukkang yang dilaporkan dengan kasus penganiayaan.