TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - AF (30), warga Jl Toddopuli 4 setapak 4 nomor 21 Kota Makassar ditahan Polsekta Panakukkang, Jumat (8/1/2016) karena menggigit bibir pacarnya.
AF dilaporkan ke polisi oleh pacarnya, Winda (23) karena dinilai melakukan penganiayaan setelah menggigit bibir perempuan itu sewaktu berduaan dalam kamar kosnya di Jalan Toddopuli.
Sewaktu melaporkan AF ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Panakukkang, korban menunjukkan bukti gigitan pacarnya pada bibir bagian atas.
Saat ditemui Tribun, AF yang sementara dititipkan di ruang tahanan Polsek Panakukkang ini mengaku ia melakukan hal tersebut karena gemas.
"Waktu itu saya bersama pacar saya di dalam kamar. Awalnya saya cium pipinya, tapi karena saya gemas langsung saya gigit bibirnya," kata Fadli.
Ternyata, korban bersama pelaku sudah menjalani hubungan asmara selama empat bulan dan mereka tinggal bersama di kos-kosan.
Aksi menggigit bibir ini sebenarnya sudah terjadi pada Rabu (6/1/2016).
Awalnya korban memaafkan tindakan pelaku, tapi ternyata aksi itu diulangi pada Kamis (7/1/2016), pukul 02.00 Wita, akhirnya korban melaporkan kepada polisi.
Kasus tersebut sekarang telah ditangani penyidik Polsek Panakukkang yang dilaporkan dengan kasus penganiayaan.