Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Indra Hermanto Siagian (24), warga Jalan Tangguk Bongkar V No29, Tegal Sari Mandala II, Medan Area, merupakan pemain lama dalam dunia penjambretan.
Saat diperiksa petugas Polsekta Medan Area pada Jumat (8/1/2016), pelaku pernah menjambret di Jalan Selam II, Medan Area, Medan, Sumatera Utara, pada Selasa, 5 Januari 2016.
"Terakhir kali beraksi tersangka menjambret ponsel milik seorang warga di Jalan Selam II. Setelah berhasil merampas ponsel merk Samsung tersangka menjualnya kepada pedagang babi dari Dolok Sanggul," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Medan Area, Ajun Komisaris Alexander Piliang.
Menurut Alex, ponsel curian itu dijual seharga Rp 200 ribu dan uang hasil kejahatannya ia gunakan untuk membeli narkoba.
"Untuk saat ini, kita akan melakukan kordinasi dengan polsek-polsek lainnya. Kita akan cek, apakah laporan tersangka ini ada di tempat lain, mengingat tersangka kerap beraksi melakukan penjambretan," imbuh dia.
Berdasar penuturannya, tersangka tidak hanya beraksi di wilayah Medan Area, tapi juga beraksi di wilayah Medan Kota dan Medan Perjuangan.
Indra dan rekannya Jeffry menjambret ponsel Debby Maria Panggabean (23) yang sedang menunggu jemputan di Jalan Denai depan Gang Sepakat.
Setelah menjambret, tersangka kabur dan akhirnya berhasil diringkus petugas patroli yang baru saja mengevakuasi warga yang gantung diri, sementara Jeffry kabur dan kini sedang diburu.