Laporan Wartawan Tribun Batam, Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik Batam (LP3B) mengusulkan dua alternatif kepada pemerintah pusat untuk memberikan solusi atas tumpang tindihnya kewenangan antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
"Kami usulkan agar pemerintah pusat kembalikan posisi dan kedudukan BP Batam seperti sediakala ketika masih bernama Otorita Batam. Kewenangan BP Batam dan Pemko Batam dilebur jadi satu sistem pemerintahan dengan sistem Pemerintahan Khusus FTZ Barelang," kata Ketua LP3B, Irsafin, Jumat, (8/1/2016).
Dijelaskan Irsafin, dalam 12 duduk permasalahan menyatakan bahwa kedudukan dari Otorita Batam dalam sistem pemerintahan daerah adalah bagian organ pemerintah yang ada di pusat, melalui kewenangan khusus yang dilimpahkan ke pemerintah pusat.
"Jika tidak ada solusi dari 12 duduk permasalahan tersebut akan menyebabkan kerugian besar bagi Batam, apalagi jika sampai dibubarkan begitu saja dan/atau diubah ke pemerintahan bersifat umum. Ini akan menghilangkan kekhasan sistem pemerintahan di Batam yang layak menjadi pemerintahan bersifat khusus, atau disebut sebagai Pemerintah Khusus Barelang," kata Irsafin.
Pemerintah pusat segera melakukan kajian yang lebih serius dan fokus untuk perkembangan sistem pemerintahan di Batam.
"Pemerintah pusat harus serius dan fokus melakukan kajian, agar investor yang berinvestasi dan masyarakat mendapat kepastian hukum dalam berinvestasi di Batam," katanya.