News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sudah 4 Tahun, Sengketa Tanah Kas Desa Gayam di Bojonegoro Belum Selesai

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kawasan pengeboran minyak ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) di Bojonegoro.

TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Sengketa tanah kas Desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro yang sudah berlangsung sekitar empat tahun, hingga sekarang belum ada titik penyelesaian. Malahan, sengketa tersebut makin tak jelas.

Bupati Bojonegoro, Suyoto mengungkapkan, untuk menyelesaikan sengketa tersebut, pihaknya menunggu rekomendasi dari semua Tim Optimalisasi yang digawangi oleh pihak ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).

"Tim hingga sekarang masih mengevaluasi serta mengkaji. Konsentrasi kami sebenarnya adalah membantu EMCL menyelesaikan masalah TKD," katanya, Sabtu (9/1/2016).

"Masalah TKD ini sampai dengan empat tahun ini meski sudah ditempati namun belum ada kejelasan," ujarnya.

Harus diketahui bersama bahwa selama ini Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sudah melakukan beberapa upaya, di antaranya memfasilitasi penyelesaian TKD, antara pihak Pemerintah Desa Gayam dengan EMCL.

"Mengapa kami selalu berinisiatif? Karena ada pertanggungjawaban moral kami yang mengeluarkan ijin. Atas nama kepentingan nasional, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah melakukan berbagai upaya namun sampai saat ini tak menunjukkan titik temu," terangnya.

Sejak empat tahun lalu TKD Desa Gayam dan Lapangan telah digunakan oleh MCL, namun sampai saat ini belum membuahkan hasil.

Persoalan lain yang menyebabkan tak kunjung selesainya persoalan tersebut adalah setiap tahun undang-undang dan peraturan yang digunakan berubah-ubah.

"Oleh karenanya Pemerintah melalui tim optimalisasi melakukan kajian secara seksama disesuaikan dengan undang-undang yang baru," bebernya.

Bercermin dari sengketa TKD Gayam, dalam waktu dekat pihak pemerintah akan mengundang semua stakeholder yang terkait dengan program dan pembangunan di Kabupaten Bojonegoro.

Sehingga tak ada lagi program atau kegiatan yang tak sesuai dengan perencanaan.

"Sekaligus melihat sejauh mana pelaksanaan dan kinerja stakeholder," pungkasnya.

Sekadar diketahui, luas TKD yang dipakai EMCL sekitar 13,2 hektare. Pihak pemerintah desa selama ini menyewakan kepada EMCL. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini