News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pernah Dipenjara Tiga Tahun, Feri Kembali Tertangkap Edarkan Ganja dan Sabu

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Feri, tersangka pengedar ganja dan sabu diamankan jajaran Polsek Telukbetung Barat, Selasa (12/1/2016).

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pernah dipenjara selama 3 tahun 8 bulan karena kasus kepemilikan ganja tidak membuat Feri jera.

Ia kembali tertangkap aparat Polsek Telukbetung Barat edarkan ganja dan sabu.

Kapolsek Telukbetung Barat Komisaris Yudi Taba mengatakan, tahun 2002 lalu si Feri ini pernah ditangkap kasus ganja.

"Sekarang dia kembali mengedarkan ganja dan sabu-sabu," ujar Yudi kepada wartawan, Selasa (12/1/2016).

Yudi mengatakan, Feri membeli ganja dan sabu dari seorang bandar berinisial DD.

Menurut Yudi, ganja dan sabu itu lalu diedarkan di wilayah Telukbetung Barat.

Yudi mengutarakan, pihaknya lalu mendapatkan informasi mengenai gerak-gerik Feri.

"Hasil penyelidikan, Feri sering transaksi di rumahnya. Kami gerebek rumahnya dan menemukan ganja dan sabu," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini