Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR - Bea dan Cukai Sulaweai berhasil mengamankan 40 juta batang rokok ilegal selama tahun 2015 lalu.
Barang tersebut berhasil diamankan Bea Cukai bekerja sama dengan Kementerian dalam Negeri, Polri, dan TNI.
Seperempat barang sitaan tersebut yaitu 10.548.179 batang dimusnahkan oleh Bea Cukai Sulawesi, Rabu (13/1/2015), di halaman Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi, Jl Satando No 94 Kecamatan Ujung Tanah Makassar Sulawesi Selatan.
Dari total yang disita terdapat ratusan merk rokok tanpa cukai yang kebanyakan berasal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Direktur Jendral Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan bahwa dari total rokok yang disita diperkirakan potensial kerugian negara sebesar 10 milyar rupiah.
"Dari rokok tanpa cukai hasil sitaan tersebut, kita sudah berperan menyelamatkan uang negara yang potensinya mencapai lebih dari 10 Miliar rupiah", ujar Heru.
Heru yang hadir dalam pemusnahan barang sitaan juga menguxapkan terima kasih kepada Kanwil Bea Cukai Sulawesi.
"Terima kasih atas kerja keras dari kanwil Bea dan Cukai Sulawesi beserta seluruh pihak sebab dengan pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan uang negara yang jumlanhya cukup besar," kata Heru.
Selain roko, Bea dan Cukai juga memusnahkan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan Barang Larangan Pembatasan (Lartas).