Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Empat petinggi bank swasta nasional yakni FAP (39), DAS (37), CKH (33) dan LS (36) yang tertangkap saat menggunakan sabu diduga sudah lama berhubungan dengan IW (40) sang pemasok barang haram tersebut.
IW sendiri ditangkap terpisah di rumahnya yang ada di Tegal Jawa Tengah Senin (11/1/2016).
Dari penyelidikan diketahui para pengguna sudah beberapa kali memesan barang haram dan bertransaksi dengan pengedar.
FAP yang menjabat regional head sebuah bank swasta diketahui sudah pernah melakukan transaksi selama 10 kali.
"FAP sudah 10 kali pesan, kalau LS sudah 5 kali pesan ke tersangka pengedar," jelas Kepala BNNP DIY Kombes Sutarmono di kantornya Jl Sutomo Yogyakarta Rabu (13/1/2016).
Saat ini petugas BNNP DIY masih melakukan assesment kepada keempat orang tersebut terutama untuk mengetahui sejauh mana tingkat kecanduan mereka.
Untuk IW sendiri sebelumnya catatannya masih bersih dan belum pernah tertangkap atas kasus peredaran narkoba.
"Untuk tersangka IW memang belum pernah ditangkap, tapi kita sedang melakukan pengembangan ke atas dia dapat barangnya dari mana," tambahnya.
Untuk pengguna narkoba diancam dengan pasal 112 UU Narkoba, sementara pengedar diancama dengan pasa 114 UU Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.