Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Wajah Muhammad Masawi (19) dan Syaiful Haq (30), dua sahabat karib yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan sontak pucat pasi mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, Kamis (14/1/2016).
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wisnu Wicaksono SH, menilai keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Atas putusan majelis hakim, penasehat hukum Rustam Saleh SH yang mendampingi kedua terdakwa, mengajukan banding kepada majelis hakim.
Selama sidang berlangsung, ruang sidang dijaga ketat petugas kepolisian.
Tampak kedua terdakwa dikeliling petugas mulai dari masuk ruang sidang hingga sidang selesai. Penjagaan dilakukan termasuk dari petugas Propam Polda Sumsel, dikarenakan pada sidang sebelumnya terjadi kericuhan.
Salah seorang pengunjung nekat menerobos barikade petugas dan memukuli kedua terdakwa.
Putusan vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah Alam SH yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana masing-masing kurungan 20 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat dakwaan JPU, kedua terdakwa yakni Muhammad Masawi (19) dan Syaiful Haq (30) terlibat perkelahian dengan korban bernama Alfiansyah Setiawan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan kondisi luka tusuk.
Peristiwa terjadi di depan Gudang Smart Fren Jalan Nusa Indah Lorong Teratai RT 36 RW 11 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IT Palembang, Kamis 24 September 2014.