Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tim Polsekta Telanaipura mengamankan Arga Panco Seria als Arga (29) PNS RSUD kabupaten Miaro Jambi.
Ia menjadi tersangka kasus penggelapan sejumlah mobil rental.
Warga Buluran ini diamankan setelah adanya laporan dari korban yang mobil rental miliknya digadaikan tersangka.
Dalam menjalankan aksinya tersangka Angga berupura-pura merental mobil korban yang tak lain adalah temannya sendiri.
Korban baru sadar setelah mobil miliknya digadaikan kepada orang lain.
Dari laporan korban, polisi menciduk tersangka di kediamannya, di jalan dr Tazar, perumahan Permata Citra IV Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telabaipura, Kota Jambi pada 8 Januati 2016 lalu.
Tersangka kita amankan di rumahnya, tersangka cukup koperatif, tersangka ini PNS kabupaten Muaro Jambi," kata Kapolsekta Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf, Kamis (14/1/2016).
Dari tangan tersangka, polosi mengamankan tiga unit mobil hasil kejahatan tersangka.
Satu unit mobil Ertiga BH 1705 HI, Xenia BH 1650 HG dan Karimun BH 1566 HQ.
Tersangka dijerat dengan mapas 372 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kerugian korban 100 juta rupiah,"kata Kapolsek Telanaipura.