News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Office Boy Gondol 20 Unit CPU

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti mother board komputer yang disita dari tersangka

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polsek Natar, Lampung Selatan, menangkap dua tersangka pencurian di Sekolah Menengah Atas (SMA) Yadika Natar.

Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing.

Dua tersangka adalah Sahrial Hasan (36), warga Desa Muara Putih, Kecamatan Natar dan Dedi Lunedi (35), warga Perumahan Permata Biru, Sukarame, Bandar Lampung.

Kanit Reskrim Polsek Natar Inspektur Dua Setio Budi Howo mewakili Kapolsek Komisaris Listiyono Dwi Nugroho mengatakan, salah satu tersangka adalah orang yang bekerja di sekolah tersebut.

"Tersangka Sahrial merupakan office boy (OB) di SMA Yadika. Dia yang mencuri, sedangkan Dedi adalah penadah," ujar Budi kepada wartawan, Senin (18/1/2016).

Menurut Budi, Sahrial mencuri 20 CPU komputer di dalam lab SMA Yadika.

Polisi menyita 11 unit mother board dari para tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini