Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi membekuk dua tersangka pengedar sabu di Jambi beberapa waktu lalu.
Satu tersangka atas nama Ahmad Basoka merupakan pensiunan PNS di Kabupaten Merangin.
Seperti disampaikan kasi pemberantasan Narkoba BNNP Jambi, AKBP Marlian, tertangkapnya tersangka Basoka atas laporan warga yang resah karena adanya kegiatan transaksi narkoba di rumah tersangka.
Atas laporan tersebut, petugas BNNP melakukan penggerebekan pada Kamis (14/1/2016) malam di rumah tersangka Basoka di Jln pangeran Tumenggung Rt.02 Rw.03 kel Pasar Bawah, Merangin.
Tim BNNP mendapati tersangka bersama rekannya Indra bin Edisal (29).
Hasil penggeledahan didapati 16 paket hemat sabu dari tersangka Basoka.
Sementara lima paket narkotika didapat dari Indra.
"Setelah kita lakukan penggeledahan kita dapati narkotika sebanyak 21 paket hemat siap jual dari kedua tersangka dan langsung kita amankan," kata AKBP Marlian, Senin (18/1/2016).
Keduanya kini diamankan untuk dilakukan pengembangan kasus.
“Khairul Basoka merupakan pensiunan PNS, di slaah satu dinas di kabupaten merangin, setelah pengeladahan di rumah pelaku, keduanya langsung kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut," sambung Marlian.
Keduanya pun digelandang untuk proses hukum lebih lanjut. Pensiunan PNS bersama rekannya ini pun kini dijerat dengan UU 35, Pasal 114 dan akan diancam 5 tahun kurungan penjara.(*)