News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Junaedi yang Terancam Gagal Nikah 30 Januari Nanti

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Para korban yang semuanya masih remaja tersebut merasa takut dengan aksi penodongan ini.

Mereka tanpa berpikir panjang langsung menyerahkan tiga buah telepon genggam yang masing-masing dibawa.

Selain itu, salah satu korban juga menyerahkan satu buah helm seharga Rp 300 ribu dan uang yang ada di dalam tasnya sejumlah Rp 40 ribu.

Akhirnya korban melaporkan aksi perampasan ini ke Mapolres setempat.

Para korban menderita kerugian hingga Rp 3,7 juta. Menerima laporan itu, polisi langsung melakukan perburuan pelaku.

Dia menyebutkan, tersangka Naufal berhasil ditangkap lebih dulu di kediamannya, baru kemudian Jonet juga di rumahnya tanpa perlawanan.

Bersamaan dengan itu disita barang bukti berupa 3 ponsel, 1 helm, uang tunai, obeng, dan senjata tajam jenis pisau.

 “Di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku, terpaksa merampas karena sedang butuh uang. Keduanya pun menjual ponsel dan helm itu, tapi belum laku. Mereka baru kali ini memeras dan belum pernah dihukum sebelumnya,” tuturnya.

Atas perbuatannya ini, kedua pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara, karena telah melanggar Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

Kini mereka mendekam di tahanan Polres Magelang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini