Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Praktik nakal dilakukan sebuah agen gas Elpiji di Jalan Pulau Belitung, Denpasar Selatan, Bali.
Atas hal itu Subdit Tipiter Mabes Polri mampu membongkar hal tersebut dan menyita sekitar 2000-an tabung elpiji.
Pemiliknya, Agustin diperiksa intensif oleh Mabes Polri dengan anggota Polsek Denpasar Selatan.
"Kami menemukan bahwa perusahaan ini antara pengiriman barang dan permintaan tidak sesuai. Artinya, jika yang diminta ke Pertamina itu hanya ratusan, tapi yang dikeluarkan bisa ribuan," ucap Panit II Subdit V, Direktorat Tipiter Kompol Gede Suyasa, Selasa (19/1/2016) di lokasi penggerebekan.
Resminya dari Pertamina, sambung Suyasa, pihak perusahaan untuk tabung 12 Kg hanya 156 tabung per bulan dan 50 Kg hanya 350 tabung sebulan, namun yang keluar bisa mencapai hingga 6000-an.
Saat ini yang sudah dijadikan barang bukti,ialah sekitar 2000-an tabung. menurut dia, informasi ini sudah didapatkan pihaknya sekitar sebulan lalu.
"Tujuh saksi sudah kami periksa satu per satu dan sudah ada yang akan ditetapkan menjadi tersangka. Tapi saat ini belum ada tersangka," pungkasnya.