Bayu malah mengajak Bunga ke rumah temannya di Kelurahan Cempaka Banjarbaru.
Di tempat tersebut pula Bayu yang saat itu mengadakan pesta miras bersama tiga temannya, menawarkan segelas miras oplosan kepada Bunga.
Melihat kondisi Bunga ketika itu mabuk. Mereka lalu bergantian menyetubuhi Bunga.
“Kata saya, coba sekali saja, untuk menghormati kami yang sedang minumlah,” ucap Bayu.
Kasat Reskrim Polresta Banjarbaru, AKP Abdul Mufid ketika dikonfirmasi mengatakan, Bayu ditangkap setelah pihaknya menerima laporan orangtua korban ke Mapolresta Banjarbaru.
“Tak berselang lama Bayu kami amankan, seorang pelaku lainnya KT (14) juga berhasil kami bekuk.
Sedangkan seorang pelaku lainnya lagi masih dalam pengejaran kami,” terang Abdul Mufid.
Bayu ternyata tidak hanya melakukan kejahatan pemerkosaan terhadap gadis belia saja.
Setahun yang lalu juga pernah melakukan tindak pencurian pemberatan di sebuah rumah warga di Banjarbaru.
“Tepatnya di depan Sekolah Pertanian Menengah Atas Banjarbaru, ia beraksi menggondol sebuah laptop dan handphone,” terang Mufid.
Atas perbuatan tersebut, Bayu dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.