Laporan Wartawan Tribun Jogja, M Resya Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Proses pengisian jabatan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dipastikan berjalan lebih lama.
Sebab dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY maupun Perda Istimewa Nomor 2 tahun 2015, tidak diatur soal pengisian jabatan Wagub DIY di tengah periode.
Wakil Ketua DPRD DIY, Arif Noor Hartanto, mengatakan perundang-undangan yang ada hanya mengatur soal pengisian jabatan Wagub DIY per lima tahunan atau reguler, sehingga perlu penyesuaian aturan jika pegisian jabatan Wagub DIY di tengah periode.
“Dalam UUK maupun Perdais, semuanya hanya mengatur pengisian jabatan Wagub DIY yang per lima tahunan. Jadwal sebelumnya dipastikan mundur,” kata Arifi di DPRD DIY, Rabu (20/1/2016).
Dalam pengisian jabatan Wagub DIY di tengah periode seperti sekarang ini, perlu dikaji hal demikian sebaiknya diberlakukan atau tidak.
Selain itu dalam UUK, dasar hukum untuk panitia khusus bekerja sebenarnya tidak diperuntukkan bagi penggantian Wagub DIY di tengah periode.