News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Gafatar

Eks Gafatar di Jawa Timur Ditawari Ikut Program Transmigrasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gerakan Fajar Nusantara logo

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pemprov Jawa Timur menawari ratusan eks pengikut Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ikut program transmigrasi kembali.

Tawaran tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Saifullah Yusuf, Senin (25/1/2016) saat mengunjungi tempat penampungan eks Gafatar, di Asrama Transito, Margorejo, Surabaya.

Menurut Gus Ipul, setiap tahun Kementerian Transmigrasi dan Desa Tertinggal biasanya selalu memberangkatkan transmigran asal Jatim.

Sehingga, kalau eks Gafatar mau ikut, pihaknya berjanji untuk memfasilitasinya.

Ia berpendapat, transmigrasi ini salah satu solusi yang tepat karena mayoritas mantan anggota Gafatar ini juga sudah tak punya rumah lagi di Jatim.

"Umumnya rumah yang dimiliki telah dijual untuk modal dan bekal ikut Gafatar membuka lahan mandiri di Kalimantan," tegasnya.

Untuk itu, jika berdasar hasil pendataan ternyata banyak eks Gafatar yang mau transmigrasi, Pemprov Jatim, kata Gus Ipul akan berkirim ke Kementerian Transmigrasi agar eks Gafatar diprioritaskan.

Kepala Disnakertransduk Jatim Sukardo menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti keinginan Gus Ipul dengan memasukkan ratusan eks pengikut Gafatar dalam daftar tunggu warga yang akan berangkat transmigrasi.

"Makanya nanti akan kita lihat, siapa saja yang mau transmigrasi," katanya.

Saat ini, jumlah warga Jatim yang masuk daftar tunggu berangkat transmigrasi mencapai 2.400 orang. Banyaknya daftar tunggu ini, karena setiap tahun keberangkatan transmigrasi hanya sekitar 500 orang.

"Tahun 2016 ini misalnya. Kementerian Transmigrasi hanya membiayai keberangkatan 480 orang transmigrasi asal Jatim. Sementara yang dibiayai APBD Provinsi sebanyak 100 orang," terang Sukardo.

Meski demikian, untuk bisa berangkat transmigrasi, eks anggota Gafatar tetap harus memenuhi syarat. Antara lain, harus mengikuti pelatihan khusus selama 10 bulan.

Lalu daerah yang akan ditempati transmigrasi menyiapkan lahan minimal 2 hektar untuk setiap keluarga dan rumah tipe 36.

Selain itu, pemerintah juga harus menanggung biaya hidup para transmigran selama 18 bulan pertama, setelah mereka menempati lahan baru yang sudah ditentukan. (Mujib Anwar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini