Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Hendra Saputra (33), sempat tak percaya Mahkamah Agung memutusnya bebas murni dalam kasus korupsi videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada 2012 silam.
Sayangnya, office boy yang pernah dijadikan 'boneka' oleh pelaku utama dalam kasus ini, yakni Riefan Avrian, anak mantan Menteri Koperasi, Sjarifuddin Hasan, telah menjalani tahanan 13 bulan di LP Cipinang.
Kabar bebas murin Hendra tahu setelah membaca teks berjalan di televisi, lalu meyakinkannya dengan menghubungi kuasa hukumnya yang belakangan membenarkan putusan MA tersebut.
"Sangat bersyukur setelah apa yang saya alami. Apalagi putusan itu bukan upaya saya, melainkan upaya jaksa yang mengajukan kasasi terhadap vonis saya," ujar Hendra kepada Tribun Jabar di Jalan Parakan Waas IV, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (24/1/2016).
Ia kesulitan mencari nafkah selama setahun terakhir karena statusnya sebagai narapidana menempel lekat, sehingga HEndra hanya mengandalkan pemberian keluarga untuk tetap hidup bersama istri dan kedua anaknya.
"Waktu saya sudah di luar, saya cari pekerjaan ke teman-teman. Tapi tidak ada informasi lanjutan. Biasanya tidak susah dan ada saja yang mengajak. Karena saya tidak pernah pilih pekerjaan yang penting halal," cerita dia.
Hendra sempat menjadi kuli bangunan tapi hanya sebulan, setelah proyek selesai kembali ia menganggur.
"Warga sendiri tidak ada yang membicarakan status saya karena mereka tahu. Saya itu korban, saya memang kurang paham tentang hukum, tapi semua tahu saya dizalimi," kata Hendra.