Laporan Wartawan Tribun Manado, Ferdinand Ranti
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Gara-gara mengutip uang dari para pengusaha total Rp 116 juta dan menggunakan Rp 25 juta uang negara untuk kepentingan pribadi membuat Jerry Patilima menjadi pesakitan.
Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kota Tomohon, Sulawesi Utara itu di Pengadilan Negeri Manado, Senin (25/1/2016), dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan galian C yang beroperasi di Kakaskasen, Tomohon Utara.
Kasus ini bermula pada 2013 silam dan saat itu terdakwa, kata jaksa penuntut umum, sengaja meminta sejumlah uang dari pengusaha total Rp 116 juta.
Terdakwa juga tidak menyetorkan uang Rp 25 juta ke kas daerah, melainkan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan Jerry telah merugikan banyak pihak total Rp 141 juta, dengan rincian Rp 25 juta kerugian negara, Rp 116 juta pungutan liar, sayang selama penyidikan ia tak ditahan, alasannya kooperatif.
Jaksa mendakwa Jerry dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU tentang Pemberantasan Korupsi.