Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Divonis Kasus Ujaran Kebencian, Patrick Papilaya Kini Berurusan dengan Gubernur Terpilih Maluku

Patrick kini dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian terhadap Gubernur Terpilih Maluku, Hendrik Lewerissa.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Baru Divonis Kasus Ujaran Kebencian, Patrick Papilaya Kini Berurusan dengan Gubernur Terpilih Maluku
Istimewa
Patrick Papilaya dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian terhadap Gubernur Terpilih Maluku, Hendrik Lewerissa. Padahal baru satu bulan lalu, Patrick Papilaya divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Ambon terkait kasus ujaran kebencian terhadap ketua DPRD Ambon, Benhur Watubun. 

TRIBUNNEWS.COM, AMBON – Chrisnanimory Patrick Papilaya kembali berhadapan dengan hukum.

Patrick kini dilaporkan Gubernur Terpilih Maluku, Hendrik Lewerissa ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.

Padahal baru satu bulan lalu, Patrick Papilaya divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Ambon terkait kasus ujaran kebencian terhadap ketua DPRD Ambon, Benhur Watubun.

Kini Patrick Papilaya ditangkap polisi setelah dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian terhadap Gubernur Terpilih Maluku, Hendrik Lewerissa.

Baca juga: Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian terhadap Gubernur Terpilih Maluku, Patrick Papilaya Ditangkap

"Semalam pelaku sudah ditangkap," kata Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena dikutip dari TribunAmbon.com.

Patrick diduga menyebarkan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Hendrik Lewerissa melalui akun TikTok miliknya, @patrickpapi. 

Akibat perbuatannya, Petrick dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Chrisnanimory Patrick Papilaya ditangkap Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku di kediamannya di Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Senin (23/12/2024). Patrick diduga menyebarkan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Gubernur Terpilih Maluku, Hendrik Lewerissa.
Chrisnanimory Patrick Papilaya ditangkap Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku di kediamannya di Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Senin (23/12/2024). Patrick diduga menyebarkan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Gubernur Terpilih Maluku, Hendrik Lewerissa. (Tribun Ambon)
Berita Rekomendasi

Kombes Pol Hujra Soumena menjelaskan, penangkapan Patrick dilakukan setelah polisi menerima laporan polisi nomor LP/B/218/XII/2024/SPKT/POLDA MALUKU. 

Tim Subdit Siber kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.

Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit ponsel Samsung A52 dan akun TikTok @patrickpapi yang diduga digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian.

Baca juga: UU ITE Digugat ke MK, Ahli Sebut Peran Negara Penting Melindungi Masyarakat dari Ujaran Kebencian

Awal Mula Berkasus dengan Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun

Ternyata ini bukan kali pertama Patrick Papilaya dilaporkan terkait kasus pencemaran nama baik.

Sebulan lalu, Patrick Papilaya divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/11/2024).

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun sebelumnya melaporkan akun tiktok @patrickpapilayaii ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Jumat (8/12/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas