Dirjen Bimas Islam Ungkap Potensi Zakat di Indonesia Bisa Capai Rp100 Triliun
Ditjen Bimas Islam mengatakan zakat sangat penting dalam mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Febri Prasetyo
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah melalui berbagai instansi terus berupaya mendorong penguatan ekonomi syariah dengan fokus pada sektor zakat dan wakaf.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag RI).Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A menekankan kontribusi penting zakat dan wakaf bagi bangsa dan negara.
Pertumbuhan zakat dan wakaf sangat menggembirakan, tetapi masih banyak tantangan yang harus dihadapi.
"Semua perlu mengejar potensi yang ada dan meningkatkan aktualisasi zakat dan wakaf agar lebih berdampak bagi masyarakat," ujarnya saat memberikan sambutan dalam kegiatan Capaian Kinerja, Outlook Zakat dan Wakaf 2025, di Kantor Kemenag MH.Thamrin, Jakarta, baru-baru ini.
Ia menambahkan zakat dan wakaf memainkan peran yang sangat penting dalam mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan.
Pengumpulan zakat kini mencapai antara Rp1 triliun hingga Rp10 triliun setiap tahunnya, dan optimistis dalam lima hingga sepuluh tahun mendatang, jumlah tersebut dapat mencapai Rp100 triliun.
"Ini bukan hanya capaian Baznas dan LAZ, tetapi capaian kolektif seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, kita harus terus memperbaiki kualitas pendistribusian dan pemberdayaannya," lanjutnya.
Ditambahkan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag RI Prof. Dr. Waryono Abdul Ghofur, S.Ag., M.Ag., penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola zakat dan wakaf menjadi fokus utama.
"Kami sedang menyusun roadmap pengembangan SDM yang kompeten dalam mengelola zakat dan wakaf. Pengelola harus memiliki kecakapan di bidang akuntansi, manajerial, dan digital," ujar Waryono.
Pihaknya telah menerjemahkan regulasi zakat dan wakaf dalam dua bahasa internasional, yaitu bahasa Arab dan Inggris. Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi pemahaman masyarakat internasional tentang sistem regulasi zakat dan wakaf di Indonesia.
Baca juga: Kemenag Luncurkan Buku Panduan Pengelolaan Zakat dan Wakaf 2025 di Indonesia
"Mulai tahun 2025, kami akan melakukan pembinaan tidak hanya kepada lembaga zakat dan wakaf, tetapi juga kepada masyarakat umum melalui modul digital untuk memperkuat pemahaman dan praktik zakat serta wakaf di Indonesia," kata dia.
Direktur Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Dwi Irianti Hadiningdyah, S.H., M.A. yang juga hadir dalam kegiatan ini menekankan pentingnya memperkuat ekonomi syariah melalui zakat, wakaf, infaq, dan sedekah.
"Potensi dana zakat dan wakaf sangat besar, namun tantangan yang kita hadapi juga tidak sedikit. Kita perlu strategi yang lebih baik, serta sinergi yang lebih erat antara sektor keuangan syariah dan industri halal," ujar Dwi.
Ia menegaskan Indonesia, yang kini berada di peringkat ketiga dalam Global Islamic Economy Indicator setelah Malaysia dan Arab Saudi, memiliki potensi untuk terus berkembang dan menjadi kekuatan global dalam ekonomi syariah.
"Indonesia dapat memanfaatkan posisinya sebagai pemegang saham terbesar di Islamic Development Bank (IDB) untuk mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi syariah, termasuk sektor zakat dan wakaf," tutur dia.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara sektor keuangan syariah dan industri halal untuk menciptakan rantai nilai halal yang solid yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.
Pemerintah bersama lembaga-lembaga terkait terus bekerja sama untuk menciptakan ekosistem zakat dan wakaf yang lebih baik dan lebih berdampak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.