Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menggagalkan transaksi ganja kering seberat sembilan kilogram.
Ganja kering tersebut diamankan dari tangan Dedi Aman Nugroho als Dedi Gam.
Dedi Gam diamankan tim BNNP Jambi di rumah bedeng kontrakannya yang berlokasi di lorong Pembina, Rt 6, Kecamatan Kotabaru.
Kabid pemberantasan BNNP, AKBP Marlian Ansori mengatakan, tersangka diamankan di rumah kontrakannya sekitar pukul 19.15 Wib Selasa (26/1/2016) malam kemarin.
Penangkapan tersangka setelah adanya laporan warga akan dilakukan transaksi narkotika di tempat tinggal Dedi.
Setelah dilakukan pengintaian, tim BNNP kemudian menangkap tersangka saat hendak bertransaksi bersama salah seorang rekannya, Yogi Panurut.
Dari hasil penggeledahan didapati delapan paket besar ganja kering, berikut satu kilogram ganja kering yang sudah diracik disimpan dalam kantong plastik.
Serta 16 paket ganja siap edar.
"Dari laporan warga kita intai, kita tunggu sampai rekannya tiba kemudian kita sergap," kata AKBP Marlian.(*)