Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara mengecam pengusiran paksa eks Anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dari Mempawah, Kalimantan Barat.
Koordinator KontraS Sumut, Herdensi Adnin mengatakan, pengusiran anggota eks Gafatar dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan amanat UUD 1945 pasal 28.
"Kami sangat mengecam adanya pengusiran paksa eks anggota Gafatar. Harus dipahami, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan serta tempat tinggal," ujarnya di Kantor KontraS, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Sumatera Utara, Rabu (27/1/2016).
Herdensi bilang, seharus pemerintah berikan solusi dan perlindungan atas persoalan eks anggota Gafatar.
Apalagi, Indonesia sebagai negara hukum dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
"Seharus melakukan perlindungan, bukan pemulangan secara paksa. Pemulangan paksa tidak hanya mencerminkan negara telah mengkangkangi kebebesan berserikat, berkumpul dan berpendapat," katanya.
Dia menuturkan, tindakan yang dilakukan pemerintah memulangkan paksa anggota Gafatar mencederai hak untuk memilih pekerjaan dan pilih tempat tinggal di wilayah negara Indonesia.(*)