News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kurir Narkoba di Kotamobagu Tertangkap Basah

Penulis: Ferdinand Ranti
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Ditanya pasal yang dikenakan untuk para tersangka, Dirresnarkoba menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 112 Sub 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dan Jo 132 KUHP.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan didenda minimal 1 miliar, maksimal denda sampaidengan 10 miliar rupiah," Jelasnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik SH berterima kasih kepada masyarakat telah memberikan informasi sehingga polisi bisa membongkar peredaran Narkoba ini.

"Kita terus memberantas Narkoba dan menjadi tangungjawab bersama. Mari sama-sama berantas peredaran narkoba." Tutupnya. (fer)‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini