Laporan Wartawan Tribun Medan / Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polres Tapanuli Utara (Taput) yang dipimpin Kapolres Taput, Ajun Komisaris Tulus Harley Davidson dituding mengendapkan sejumlah kasus prostitusi.
Salah satu kasus yang dituding di 'peti eskan' adalah kasus perdagangan anak dan pencabulan terhadap anak dengan korbannya ES (17) warga Tarutung.
Menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Taput, Edi, kasus prostitusi anak ini bermula pada September 2015 silam.
Saat itu, mantan anggota DPRD Taput berinisial BL dituding telah menyetubuhi korbannya ES.
Ketika kasus ini mencuat, BL kemudian dilaporkan ke Polres Taput bersama pelaku lainnya masing-masing DP (pemilik cafe/mucikari) dan RS (pelaku lain yang pernah menyetubuhi ES.
Setelah kasus ini dilaporkan, pihak Polres Taput malah berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP-3).
Karena, disebut-sebut, mantan anggota DPRD berinisial BL adalah orang berpengaruh di Polres Taput.
"Kami sudah ke Polda Sumut untuk melaporkan kasus ini. Seharusnya, kasus ini tidak boleh di SP-3 kan dengan alasan apapun," kata Komisioner KPAID RI, Erlinda, Rabu (27/1/2016) sore.
Menurut Erlinda, wacana penerbitan SP-3 kasus ini lantaran antara korban dengan pelaku sudah melakukan perdamaian. Namun, kata Erlinda, alasan itu terkesan mengada-ngada.
"Dalam proses penyidikan, polisi hanya mengenakan pasal 76 huruf I UU No35 tahun 2012. Seharusnya, pelaku juga dikenakan pasal 76 huruf F," kata Erlinda.
Begitupun, sambungnya, Polres Taput tidak boleh main-main dalam menangani kasus ini.
Erlinda menjelaskan, jika kasus ini dibiarkan, maka KPAID akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.(ray/tribun-medan.com)