Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Erwansyah mengakui telah enam kali mencuri sepeda motor di beberapa tempat di Bandar Lampung.
Motor curian itu ia jual ke daerah Kalianda, Lampung Selatan dengan harga Rp 2 juta per unit.
Uang hasil menjual motor curian itu, ujar Erwansyah, dihabiskan untuk foya-foya.
"Uangnya habis saya pakai untuk minum-minum (minuman keras) sama teman-teman," kata dia.
Erwansyah mengatakan, setiap beraksi terkadang bersama rekannya berinisial A.
Untuk motor yang berada di pinggir jalan, Erwansyah mengatakan beraksi bersama satu rekannya.
"Saya menjadi pengantar saja. Teman saya yang mengeksekusi," katanya.
Untuk motor-motor tukang ojek, Erwansyah mengaku hanya sendiri saat beraksi.
Diberitakan, Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Tanjungkarang Barat menangkap Erwansyah (20), tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polisi menangkap Erwansyah di Jalan Yos Sudarso, Panjang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, petugas terpaksa menembak Erwansyah karena melawan saat ditangkap..(*)