Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANJAR - Entah apa yang dipikiran seorang pria berinisial RMN (36), warga Desa Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat.
Ia tega merenggut kehormatan seorang bocah perempuan yang masih berusia 10 tahun.
Informasi yang dihimpun Tribun, RMN pun dilaporkan atas perbuatan bejatnya tersebut oleh kakeknya ke Polres Banjar.
Kini RMN diamankan di Markas Polres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan, berdalih lupa tanggal, untuk pertama kalinya RMN melakukan perbuatan bejatnya pada November 2015.
Namun kakeknya baru mengetahui cucunya menjadi korban kekerasan seksual pada 26 Januari 2016.
"Pelapor mendapat keluhan dari cucunya, bahwa dirinya merasa kesakitan di alat vitalnya. Kemudian korban menceritakan dicabuli sewaktu bermain di rumah tersangka," ujar Sulistyo kepada Tribun, Kamis (28/1/2016).
Sulistyo mengatakan, berdasarkan pengakuan, korban telah mengalami kekerasan seksual sebanyak tiga kali di kamar tersangka.
Atas kejadian tersebut pelapor memeriksakan korban ke Puskesmas Langensari.
"Ternyata benar korban mengalami luka di bagian kemaluannya. Mengetahui hal tersebut pelapor melaporkan ke Polres Banjar," ujar Sulistyo.
Pelaku ditangkap di kediamannya Kamis (28/1/2016). RMN ditahan di Markas Polres Banjar.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap RMN yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Adapun tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Tersangka diancam dengan hukuman di atas 12 tahun penjara," ujar Sulistyo. (cis)