Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Wisnu Herlambang yang kabur dari sel Polda Lampung adalah tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Waktu itu, Herlambang dibekuk Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polda Lampung di rumah kontrakannya di Jalan Teuku Cik Ditiro, Kemiling.
Herlambang bersama dua rekannya Yuswadi dan Mustakim melakukan perampokan di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur.
Tiga tersangka dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas karena melarikan diri saat ditangkap.
Ketiga tersangka merampok satu unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalik BE 2630 YE.
Penangkapan terhadap Herlambang berawal dari informasi bahwa salah satu tersangka perampokan bernama Wisnu Herlambang mengontrak rumah di Jalan Teuku Cik Ditiro, Kelurahan Sumber Agung, Kemiling.
Polisi menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi rumah tersebut. Pada saat melakukan pengintaian, polisi melihat Herlambang baru datang ke rumah tersebut.
Polisi menyergap dan melepaskan tembakan ke kakinya karena melawan.
Dari rumah kontrakan Herlambang, polisi saat itu menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan, satu pucuk shotgun dan enam butir amunisi.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan memburu dua tersangka lainnya.
Petugas kemudian menangkap Yuswadi dan Takim di Desa Braja Caka, Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur.
Modus perampokan Herlambang dkk dengan berpura-pura menyewa mobil travel. Mereka beraksi menggunakan senjata shotgun menembak korbannya.(*)