TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Pengelolaan dana ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk pembangunan desa yang bersumber dari pemerintah pusat harus dibarengi kekuatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni.
Dalam Pasal 50 ayat (1) Undang - undang Repulik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan, perangkat desa harus berpendidikan paling rendah tamatan sekolah menengah umum atau sederajat.
"Mulai dari Ketua RT/RW atau kepala dusun minimal berpendidikan SMA atau sederajat. Itu akan berlaku sejak 2017," ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas Pemdes) Bangkalan Ismet Efendi, Minggu (31/1/2016).
Ia menjelaskan, aturan tersebut dibuat mengingat besarnya gelontoran dana desa yang dialokasikan dari APBN untuk mengembangkan desa sebagai upaya pengentasan kemiskinan.
"Kalau perangkatnya tidak bisa baca, terus bagaimana bisa mengelola dana desa. Maka dari itu, perangkat desa harus bisa membantu kepala desa membuat laporan pertanggungjawaban dana itu," jelasnya.
Seperti diketahui, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan telah mencairkan ke rekening desa sekitar Rp 26,5 miliar untuk 234 desa di tahun 2015.
Tahap pertama dicairkan sebesar Rp 18 miliar untuk 161 desa. Tahap kedua Rp 8,5 miliar untuk 73 desa. Sisanya, untuk 39 desa dicairkan akhir tahun 2015.
"Dana desa itu digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan desa," paparnya.
Ia menambahkan, prioritas dana desa tersebut untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang mengacu pada Rencana Pembangunan Desa dan Rencanan Kerja Pemerintah Desa.
"Kepala desa nantinya melaporkan realisasi penggunaan dana desa kepada bupati setiap semester. Semester pertama paling lambat minggu keempat bulan Juli dan semester kedua di minggu keempat bulan Januari," pungkas mantan Camat Burneh.