News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Bupati Bolmong Besok Jalani Sidang Kasus TPAPD

Penulis: Ferdinand Ranti
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Marlina Moha Siahaan

Laporan wartawan Tribun Manado, Ferdinand Ranti

TRIBUNNEWS.COM, MANADO  -  MMS alias Marlina (55), Mantan Bupati Bolaang Mongondouw (Bolmong) resmi jadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana TPAPD Bolmong tahun 2010. 

Hal tersebut ditetapkan setelah berkas Marlina Moha masuk dilimpahkan Kejati Sulut ke PN Manado, Kamis 28 Januari lalu.

Selanjutnya, Marlina akan menjalani sidang kasus korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Bolmong tahun 2010 akan digelar di Pengadilan Tipikor Manado, Kamis (4/2/2016).

"Benar MMS akan disidangkan 4 Februari, dengan Ketua Majelis Hakim Darius Naftali," ujar Panmud Pidsus PN Manado Marthen Mendila, Rabu (3/2/2016).

Berdasarkan uraian dakwaan, terdakwa yang saat itu selaku Bupati Bolmong, bersama tujuh terpidana kasus ini, secara bersama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara.

Dalam masa kepemimpinannya, Pemerintah Kabupten Bolmong menerima dana TPAPD tahun 2010 senilai Rp12 miliar lebih.

Namun diduga ia telah menerima sebagian dana tersebut demi kepentingan pribadinya.

Dari catatan Kejari Kotamobagu, total kerugian akibat perbuatanya bernilai Rp 1,250 miliar lebih, berasal dari korupsi TPAPD triwulan kedua tahun angaran 2010 sebesar Rp 1 miliar dan dana TPAPD triwulan ketiga sebesar Rp 250 juta.

Atas perbuatan MMS, eks Bupati Bolmong ini diancam sebagaimana diatur dalam dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, Undang-Undang RI Nomor 31, tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55, ayat 1 ke-1 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi KUHP pasal 64 ayat 1.

Serta dakwaan subsidiair pasal 6 ayat (1) huruf a, c dan f, Undang-Undang Nomor 25, tahun 2003 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002, tentang tindak pidana pencucian uang, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana‎. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini