Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Subur Dani
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi ulang jumlah anggota kelompok Din Minimi di Aceh Timur yang menyerah pada 28 Desember lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, verifikasi itu dilakukan karena terdapat perbedaan jumlah anggota Din Minimi antara Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) yang telah memfasilitasi kelompok itu untuk 'turun gunung'.
"Jumlah mereka yang telah kita verifikasi adalah sebanyak 66 orang dan data itu sudah kita kirimkan ke Jakarta," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi seusai konferensi pers tentang penculikan PNS Pemda Aceh di Mapolda Aceh, Selasa (2/2/2016).
Ke-66 anggota kelompok yang paling santer dicari polisi selama setahun terakhir itu terdiri atas, 23 orang sudah P21, enam orang meninggal dunia, dan 37 orang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Itu data kita 66 orang, sementara laporan penyerahan diri dari BIN jumlahnya mencapai 136 orang yang menyerahkan diri saat itu," sebut Kapolda Aceh.
Kapolda tak menampik adanya perbedaan data antara pihaknya dengan BIN.
Menurut Kapolda, bisa saja perbedaan itu terjadi, namun polisi menyajikan data sesuai dengan hasil penyelidikan yang akurat dan berdasarkan faktu hukum yang ada.
Ditanya apakah data BIN ada kemungkinan salah, Husein Hamidi mengatakan tidak bisa memastikannya.
"Kita tidak tahu salah apa tidak, yang jelas dari BIN ada data sendiri yang diterima dari kelompok itu dan kita juga menyajikan datanya sesuai hasil penyelidikan," kata Husein Hamidi.
Kapolda mengatakan, hasil verifikasi akan menjadi bahan pertimbangan pemberian amnesti bagi kelompok Din Minimi sebagaimana digadang-gadang selama ini.
"Data yang kita berikan nanti bisa diambil kesimpulan apakah akan diberikan amnesti atau seperti apa. Jika pun diberikan, yang mana seharusnya diberikan amnesti," ujar Husein Hamidi.