News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembawa 750 Pil Koplo ke Lapas Kedungpane akan Jengguk Terpidana Kasus Kesehatan

Penulis: Muh Radlis
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Dita Pratiwi (30), warga Jalan Cinde Dalam, Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang masih menjalani pemeriksaan di Polsek Ngaliyan.

Dita sebelumnya dipergoki petugas Lapas Kedungpane hendak menyelundupkan 750 butir pil koplo jenis Dextro, Rabu (3/2/2016).

Dari informasi yang dihimpun Tribun Jateng, Dita hendak menjenguk seorang napi bernama Septa.

Septa merupakan terpidana kasus pelanggaran Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan dipidana selama dua tahun.

Kepala Lapas Kedungpane, Dedi Handoko, mengatakan pihaknya telah menyerahkan Dita kepada Polsek Ngaliyan untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku sudah kami serahkan ke Polsek Ngaliyan untuk proses lebih lanjut," kata Dedi.

Sebelumnya diberitakan, Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, atau yang sering disebut Lapas Kedungpane menggagalkan penyelundupan ratusan pil jenis Dextro ke dalam Lapas, Rabu (3/2/2016).

Total 750 butir pil koplo jenis Dextro itu dibawa oleh seorang pembesuk bernama Dita Pratiwi (30), warga Jalan Cinde Dalam, Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini