Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Cabuli bocah berusia 7 tahun, Lukman Hakim (39) dijebloskan ke dalam tahananĀ Polresta Samarinda.
Ia melakukan pencabulan itu di gudang tempat ia bekerja, 31 Januari silam.
Gudang itu berada tidak jauh dari rumah korban di Jalan Pasundan, Samarinda Ulu.
Kasus pencabulan terungkap saat si bocah mengadu kepada ibunya karena kemaluannya pedih saat buang air kecil karena dicabuli pelaku.
Dari pengakuan pelaku, dirinya telah lebih dari 2 kali melakukan hal yang tidak patut itu kepada bocah tersebut.
Dirinya tak bisa menahan hasratnya itu, setiap kali melihat bocah itu berkeliaran di sekitar tempat kerjanya.
"Saya sudah akrab dengan anak itu, karena anak itu sering main di sekitar gudang. Lalu anak itu suka pinjam handphone saya," katanya, Kamis (4/2/2015).
Saat korban main handphone, tersangka lalu mencabuli korban sambil mencium bibirnya.
Bocah tersebut bukanlah korban pertamanya, namun selama tinggal di Surabaya, dirinya juga pernah melakukan hal yang sama dengan bocah berusia 6 tahun.
"Biar begini saya ini normal, saya bukan suka dengan anak-anak. Saya ini juga pernah berhubungan dengan wanita dewasa," ungkap pria yang belum menikah itu.