Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sebuah gudang di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Seijenjang, Jambi Timur, digerebek petugas Polda Jambi, Jumat (5/1/2016), karena menjadi tempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi kemasan tiga kilogram.
Polisi menangkap tangan pengoplos berinisial YS (30) tengah mengoplos gas elpiji kemasan tiga kilogram ke dalam tabung gas elpiji kemasan 12 kilogram untuk kemudian dijual ke pasaran.
Dalam dua bulan terakhir, Ys bekerja sebagai pengoplos bersama rekannya. Mereka digaji Rp 50 ribu sehari.
"Diajari sama yang punya. Saya cuma di gudang kerjanya. Sebelumnya diajari. Ini karena lagi tidak punya kerjaan. Namanya cari makan, sehari dapat Rp 50 ribu," cerita YS.
Petugas turut mengamankan tersangka berinisial S (30), sopir gas elipiji.
Kabid Humas Polda Jambi, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, mengatakan tabung gas elpiji subsidi kemasan tiga kilogram mereka peroleh dari agen. Gas yang sudah dioplos baru disalurkan melalui salah satu agen.
"Ini merupakan salah satu program Polri menertibkan terkait kelangkaan gas subsidi yang sering terjadi. Dua orang kita amankan Jumat pagi tadi," kata Wirmanto.
"Setelah kita lakukan penyelidikan sejak Selasa kemarin, akhirnya tadi pagi kita amankan seorang tersangka saat sedang beraksi di TKP. Selanjutnya akan kita kembangkan lagi," imbuh dia.
Selain mengamankan dua tersangka, petugas mengamankan sekitar 100 tagung gas kemasan tiga kilogram dan 12 kilogram berikut peralatan untuk mengoplos gas.
Barang bukti lainnya yang diamankan dari gudang berupa Mitsubishi L 300 nomor polisi BH 9778 EI dan Suzuki Carry nomor polisi BH 9845 YI.