News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangkut Kasus Pidana di Surabaya, Kuasa Hukum Jessica Terancam Masuk Bui

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jessica Kumala Wongso rekan Mirna korban racun sianida kopi Vietnam di mal Grand Indonesia didampingi pengacara Yudi Wibowo Sukitno kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan, Rabu (20/1/2016) siang. Malam sebelumnya pemeriksaannya sebagai saksi dihentikan karena dia merasa lelah. (Warta Kota/adhy kelana)

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengembalikan berkas penyidikan perkara pidana advokat Yudi Wibowo Sukinto SH ke penyidik Polrestabes Surabaya, Jumat (5/2/2016).

Yudi yang hampir setiap hari mendampingi kliennya, tersangka Jessica Kumala Wongso di Polda Metro Jakarta, atas kasus dugaan mencampur sianida ke kopi Wayan Mirna Salihin bakal tak bisa mendampingi kliennya. InformasinyaYudi diduga bakal ditahan pihak kejaksaan.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi SH, menjelaskan pengembalian berkas perkara atau P-18 itu karena adanya kekurangan pasal.

Penyidik sebelumnya hanya mencantumkan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan 311 KUHP tentang pengaduan palsu secara tertulis.

 Alasan penambahan pasal itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara atau ekspose dengan jaksa yang menangani perkara yakni Marshandi SH.

"Kami menambah Pasal 317 KUHP tentang fitnah, ancaman hukumannya 4 tahun penjara," kata Didik.

Perkara yang ditangani Polrestabes Surabaya merupakan buntut dari kasus penganiayaan siswa yang dilakukan guru SMP Giki, Saul Krisdiono.

Di tengah proses hukum itu, Yudi yang mengkalim sebagai paman dari korban yakni Firdaus mendatangi Saul di tempatnya mengajar.

Informasinya diduga sesat itu ditelan begitu saja oleh Yudi Wibowo dan melaporkan Saul ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

Dalam laporannya, Yudi menyebut jika Saul tak pantas menjadi guru karena pernah tersandung pidana dan dihukum 2 tahun penjara.

Kejari Surabaya pun juga ikut mendapat surat dari Yudi. Diduga surat itu ditujukan agar menjadi pertimbangan jaksa untuk menjatuhkan tuntutan ke Saul yang telah dilaporkan menganiaya Firdaus.

 Yudi saat itu sempat membantah, isi dalam surat yang ada hanyalah menyadur ucapan Saul saat didatangai ke sekolah.

Menurut Yudi, saat itu Saul berkata padanya, tidak takut dilaporkan polisi karena sudah pernah dihukum dua tahun.

Tudingan itu akhirnya dilaporkan Saul ke Polrestabes Surabaya. Polisi akhirnya menetapkan Yudi Wibowo sebagi tersangka.

Tak puas ditetapkan sebagai tersangka, Yudi menggugat Polrestabes Surabaya ke PN Surabaya. Namun praperadilan yang dilayangkan Yudi kandas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini