News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua ABG Curi Motor dan Uang Rp 12 Juta di Toko Majikannya

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AMR (15) dan TH (17) setelah ditangkap Satreskrim Polres Bandung, Minggu (7/2/2016) sekitar pukul 03.00 WIB.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - AMR (15) harus merayakan ulang tahunnya di ruang tahanan Polres Bandung. Remaja yang akan bertambah usia pada 12 Februari nanti ini ditangkap Sat Reskrim Polres Bandung.

Tak sendiri, AMR ditangkap bersama seorang rekannya, TH (17) di kediamannya di Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (7/2/2016) sekitar pukul 03.00 WIB.

Keduanya diduga sebagai pencuri yang beraksi di ruko di Perum TKI II ruko 3A nomor 4 RW 11, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar.

"Aksi mereka lakukan pada Rabu tanggal 3 Februari 2016 pukul 07.15 WIB," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, kepada Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), Senin (8/2/2016) pagi.

Dikatakan Sulistyo, kedua remaja itu membawa kabur dua unit sepeda motor yang terparkir di dalam ruko yakni Suzuki silver Hitam dengan pelat nomor D 2770 VS dan Suzuki silver hitam, dengan pelat nomor D 2976 LM.

Selain itu, kedua pelaku juga mencuri tiga unit ponsel, satu lusin gelas Dercon Italy, sebuah kamera antik Zelcon gold hitam, dan uang tunai sebesar Rp 12.052.000.

"Akibat Kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 84.532.000," ujar Sulistyo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka ternyata karyawan yang bekerja di toko pelapor. Kedua tersangka dibantu dua pelaku lainnya yang kini masih menjadi buronan Satreskrim Polres Bandung.

"Sedangkan barang bukti yang sudah diamankan dua unit sepeda motor. Selanjutnya kedua pelaku diamankan dan masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan," ujar Sulistyo.

Keduanya disangkakan pasal 363 KUHPidana yang ancamannya hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (cis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini