Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Baru empat hari menjadi pengedar narkoba jenis sabu, Tyas harus tinggal di jeruji besi setelah tertangkap polisi.
Ia terpaksa berkomplot bekerja sama dengan seorang bandar narkoba berinisial MIN bukan tanpa alasan. Untuk menebus kesalahannya, Tyas bersedia mengedarkan narkoba milik MIN.
“Motor saya disita sama mereka (MIN dan komplotannya), karena saya ada salah dengan mereka,” ujar Tyas di Polsek Tanjungkarang Timur, Lampung, Kamis (11/2/2016).
Uang hasil penjualan narkoba tersebut dipakai Tyas untuk menebus motornya.
Sementara tersangka Ikbhal yang juga ditangkap polisi, mengaku membeli sabu dari Tyas seharga Rp 600 ribu. Sabu tersebut bakal ia pakai sendiri bukan dijual kembali.