News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berikan Pendampingan Hukum, LBH Harus Jemput Bola

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bus keliling Kementrian Hukum dan HAM Wilayah I Sumatera Utara menyosialisasikan pendampingan hukum bagi warga kurang mampu di depan gedung Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Kota Medan, Jumat (12/2/2016).

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Lembaga bantuan hukum di Sumatera Utara diminta bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat di mana pun mereka berada.

"Jangan hanya pos di Pengadilan Negeri Medan, tapi harus bisa masuk ke lapas-lapas dan rutan yang memang mereka (tahanan) sudah dititipkan aparat hukum. Jadi harus jemput bola pula," kata Kasub Direktorat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kemenkumham Wilayah I Sumatera Utara, Darpinov Harahap, Jumat (12/2/2016).

Baca juga: Kemenkumham Sumut Sudah Tangani Ratusan Perkara Warga Miskin Kota

Tempat-tempat umum lainnya seperti pasar, instansi serta perkantoran perlu pula disinggahi. Apalagi, banyak masyarakat belum tahu informasi pendampingan hukum Kemenkumham ini.

Baca juga: Gratis, Warga Miskin yang Minta Pendampingan Hukum Kemenkumham

"Kami hanya ingin mengubah sistem saja. Ini langkah awal Kemenkumham. Ke depan akan kami lihat lagi apa kendala yang ditemui selama membuka posko ini," beber dia.

Baca juga: Warga Miskin Kota Medan Dapat Minta Bantuan Hukum Kemenkumham

Saat ini posko pendampingan hukum akan dibuka di 12 titik. Ke 12 lokasi itu merupakan tempat umum yang sering dikunjungi masyarakat.

Dalam hal pendampingan hukum bagi rakyat miskin kota, Kemenkumham HAM tidak memungut biaya tapi hanya meminta mereka melampirkan surat keterangan tidak mampu dari lurah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini