Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zainun Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, BLANGPIDIE - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menangkap seorang laki-laki berinisial MN alias Dedi (40), Kamis (11/2/2016) sore.
Laki-laki beristri dan beranak tiga warga Desa Panton Pawoh, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan itu ditangkap atas pengaduan sebagai palaku menghamili gadis warga Desa Pantee Cermin, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Abdya.
Gadis dalam keadaan berbadan dua tersebut adalah S (17), putri pertama dari lima bersaudara dari pasangan keluarga miskin sebuah desa di Kecamatan Manggeng.
Sedangkan pelaku MN alias Dedi disebut-sebut berprofesi sebagai Tekong atau pedagang yang bisa diminta jasa keberangkatkan tenaga kerja untuk bekerja di Malaysia.
Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Riad dihubungi Serambinews.com, Jumat (12/2/2016) siang, tadi membenarkan penangkapan tersebut.
“Sampai sore ini (Jumat sore, tadi) laki-laki MN masih diamankan di Kantor Satpol PP dan WH Abdya, termasuk gadis S,” kata Riad.