News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasruddin Kaget PLN Beri Denda Hingga Rp 13,8 Juta

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Meteran listrik

Ia menjelaskan, penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) ini dilakukan PLN karena di kawasan Lhokseumawe dan Aceh Utara sangat banyak pencurian arus listrik.

“Kita memang sudah ada kerja sama dengan Polda Aceh dan Kajati Aceh untuk menertibkan pencurian arus, sehingga ketika petugas PLN datang ke rumah pelanggan didampingi polisi. Warga bisa meminta kartu pengenal dan surat tugas, bila ada orang yang mengaku dari PLN,” katanya.(serambi indonesia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini