TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Seorang tukang ojek berinisial LM, warga Batu Merah, Kecamatan Sirimau dipergoki sang istri saat sedang menyetubuhi anak tirinya di kamarnya.
Ironisnya perbuatan bejat pelaku itu telah berlangsung sejak 2015.
Korban pun hanya bisa pasrah diperlakukan karena pelaku kerap mengancam korban.
Tidak terima atas perbuatan itu, ibu korban lalu melaporkan kejadian itu ke polisi yang langsung menangkap LM.
Kasubag Humas Polres Pulau Ambon, AKP Meity Jacobus mengungkapkan, aksi tercela pelaku terbongkar pada Kamis (11/2/2015).
“Pelaku ini tertangkap basah oleh istrinya. Saat itu dia melihat langsung aksi keji yang dilakukan suaminya itu kepada anaknya,” kata Meity kepada wartawan, Jumat (12/2/2016).
Meity menjelaskan, sebelum tepergok, pelaku menghampiri korban yang baru saja selesai mandi.
Pelaku langsung menarik korban ke dalam kamarnya.
Awalnya korban sempat melawan, namun karena diancam akan dibunuh maka korban yang duduk di kelas dua SMP ini hanya bisa pasrah.
“Saat akan memakai seragam untuk ke sekolah pelaku langsung menarik korban ke kamar. Saat itu korban sempat meronta namun pelaku memukulinya. Pelaku pun mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada ibunya jika tidak ingin dibunuh,” kata Meity.
Meity menambahkan, dari hasil keterangan sementara pelaku mengaku kalau perbuatan bejatnya itu kerap dilakukan saat istrinya berjualan di pasar.
“Jadi kalau istrinya sudah ke pasar, pelaku lalu menyetubuhi anaknya di dalam kamar, setiap harinya seperti itu," papar Meity.